Study Banding Anggota DPRD dari Fraksi KIS terkait Raperda Batik

 

Study Banding Anggota DPRD dari Fraksi KIS terkait Raperda Batik
Study Banding Anggota DPRD dari Fraksi KIS terkait Raperda Batik

DPRD. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dari Fraksi Karya Indonesia Sejahtera, mendengar keluh kesah pengrajin batik di Kabupaten Rembang mereka berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang. Kali ini Anggota DPRD Dari Fraksi Karya Indonesia Sejahtera , mempercayakan pada Universitas Brawijaya Malang sebagai tenaga ahli dalam membantu Proses Penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang. Setelah melakukan Publik Hearing untuk memdapatkan masukan dari masyarakat, maka untuk  Mempertajam Draft Raperda guna mendapat hasil yang maksimal, Anggota DPRD dari Fraksi Karya Indonesia Sejahtera selaku inisiator ,melakukan Study Banding ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. Study banding yang diterima oleh Intan Kepala Bidang Perdagangan dan Industri kota yogyakarta di ruang rapat ,jumat (23/6/2023) berlangsung hangat dan sangat komunikatif. Agus sutrisno sekretaris Farksi Karya Indonesia Sejahtera ,dalam lawatanya itu menyampaikan beberapa persoalan yang di hadapi ,diantaranya tentang nasib berkelanjutannya Pengrajin Batik, Fenomena pergeseran mata pencaharian dimana banyak pengrajin batik yang mulai beralih menjadi karyawan Pabrik seiring dengan banyak berdirinya Pabrik di Kabupaten Rembang, serta perlindungan dari segi Hukum agar batik lasem memperoleh hak cipta sebagai batik khas Rembang khususnya Lasem. Intan Menjelaskan bahwa saat ini kota yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Batik.dimana Batik sebagai warisan kraton yogyakarta, Batik Yogya adalah batik turunan dari kraton dan dikembangkan oleh pengrajin. Di yogyakarta dalam pengunaan batik untuk kegiatan masyarakat sehari hari juga diatur , dimana terdapat batik larangan yang hanya boleh di gunakan oleh kerabat Kraton saja,masyarakat umum tidak di perkenankan memakai batik larangan di lingkungan kraton. Kota Yogyakarta juga selalu menyelenggarakan even batik yang bertaraf Nasional,even  tersebut selalu di gelar tiap dua tahun sekali,kata intan.selain itu setiap sentra batik Yogyakarta mendapat pendampingan dan bantuan CSR dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semisal tentang pengolahan limbah batik. Untuk Melestarikan Batik sebagai warisan budaya, Mulai dari Aparatur Sipil Negara , anak sekolah ,dan Karyawan swasta di haruskan memakai batik jogja setiap hari Kamis dan batik bebas tiap hari jumat.sedangkan pada hari kamis pahing di haruskan memakai pakaian gagrak. Selain itu juga memasukan kegiatan ekstra kurikuler membatik di sekolahan,bahkan ada salah satu sekolah yang sudah mengunakan hasil produk batiknya sebagai seragam sekolah, terang intan. Kabid Perdagangan dan Industri Kota yogyakarta itu juga menjelaskan  bahwa salah satu cara untuk melindungi pengrajin batik adalah dengan adanya pernyataan tidak mengakui batik Printing sebagai batik, dan menganjurkan pada masyarakat yogyakarta untuk tidak memakai batik printing. Lebih lanjut intan menjelaskan bahwa untuk membantu pemasaran para pengrajin batik,dinas yang dinaunginya selalu mengelar Pameran, membantu Promosi secara online lewat marketplace jogja plaza dan aplikasi Sibakul bahkan terdapat program bebas ongkir dari Kantor Pos.(Humas/Setdprd.rbg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *