DPRD. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dan Pimpinan serta anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rembang menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia atau DPD APPSI Kabupaten Rembang, Rabu (6/7) di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Perwakilan pedagang pasar ini berbondong bondong ke kantor DPRD untuk menyuarakan aspirasinya yang selama ini menjadi gejolak di antara pedagang pasar. Kami keberatan atas kenaikan retribusi kios pasar.”Kami ini rakyat kecil, kenaikan retribusi kios yang sangat signifikan yaitu sebesar 40 persen tentu sangat memberatkan bagi kami..” ujar salah satu audiens. Mereka juga sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak melibatkan mereka dalam pembahasan terkait perda kenaikan retribusi tersebut. Seperti diketahui, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2024. Gus laquf wakil ketua satu yang kala itu memimpin jalanya audensi bersama dengan Komisi II DPRD berjanji akan melakukan komunikasi kembali dengan eksekutif terkait tarif retribusi tersebut. (humas/setdprd)