Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang memiliki terobosan dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan. Kedepan, Pedoman dan Standar Prosedur Pengawasan Tematik (Pasopati) dan siwaspada akan dilaksanakan dalam rangka mendukung visi Rembang Gemilang 2026, serta mendukung pelaksanaan misi I yaitu peningkatan profesionalisme, modernisasi organisasi dan tata kerja birokrasi yang mengusung dua program unggulan, yaitu Digitalisasi Birokrasi dan Rembang Smart City. Sekretaris DPRD Rembang Drupodo menyampaikan, Sekretariat DPRD mempunyai mandat, salah satunya, untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang DPRD, diantaranya mendukung fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Oleh DPRD. Ini diwujudkan melalui penyusunan Pedoman dan Standar Prosedur Pengawasan Tematik (PASOPATI) dan Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SIWASPADA)” jelasnya. Pasopati dirancang sebagai terobosan untuk meningkatkan kinerja pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, melalui peningkatan efektivitas fungsi pengawasan DPRD. “Sehingga PASOPATI dan SIWASPADA, diharapkan mampu berperan sebagai bagian dari peringatan dini bagi proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ” imbuhnya. Dalam rangka menyusun Pasopati dan Siwaspada, lanjut Drupodo, maka dilakukan FGD dengan pemangku kepentingan terkait, di ruang Paripurna DPRD Rembang pada tanggal 5 Mei 2021. Hasil FGD nantinya untuk menyempurnakan draft rancangan awal Pasopati dan Siwaspada. “Selanjutnya Pasopati akan dibahas untuk disusun menjadi Peraturan Bupati, sebagai payung hukum untuk pelaksanaannya” katanya. Pengawasan tematik secar aoperasional dapat dijabarkan sebagai pengaturan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta peraturan perundangan lainnya terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Pimpinan dan Komisi di DPRD berkaitan dengan mitra kerjanya di Pemerintah Daerah,” jelasnya