Pembahasan Raperda Inisiatif Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Rembang telah memasuki tahapan penyamaan persepsi. Senin (14/3/2022) bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang digelar Forum Group Discussion (FGD) untuk memediasi Tim Pengusung Raperda DPRD Kabupaten Rembang dengan Tim Ahli LPPM Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Ilyas dalam sambutannya menyampaikan alasannya memilih Tim LPPM dari UIN Walisongo Semarang sebagai tim ahli
” UIN kan universitas yang berbasis Islam, sudah mengantongi akreditasi A, pasti paham betul seluk beluk pesantren-pesantren di Jawa Tengah, jadi kami anggap berkapabilitas untuk mengawal pembuatan raperda ini’ ujarnya.
Ilyas juga berharap regulasi ini nantinya tidak minimalis, harus kompleks dan mencakup semua sektor, harus lebih “berani” untuk berpihak pada pesantren utamanya pada sektor penganggaran agar dapat meningkatkan sarana dan prasana sehingga secara langsung juga berpengaruh pada output yaitu santri yang berkompeten. Yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan bahwa output pesantren bisa disetarakan dengan output-output dari lembaga formal, tidak ada diskriminasi.
” Jadi nanti nggarapnya pelan-pelan saja, tidak perlu terburu-buru tapi hasilnya bagus. Agar nantinya raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan” ujarnya.
Bisri Cholil Laqouf, Wakil Ketua I DPRD mengharapkan raperda ini tidak hanya mengatur anggaran, melainkan juga mengatur program-program, pelatihan-pelatihan dan juga pemberdayaan pesantren. Laqouf juga mengingatkan, berlakunya raperda ini nanti pasti memicu munculnya pesantren abal-abal, untuk itu harus ada standarisasi atau kriteria-kriteria yang jelas dan tajam terkait spesifikasi lembaga mana yang layak dikategorikan sebagai pesantren.
Di kesempatan yang sama, Nasiruddin dan Subawoto, anggota DPRD Kabupaten Rembang menambahkan hal senada terkait gambaran umum mengenai karakteristik pesantren di Kabupaten Rembang.
“Kami harapkan tim LPPM UIN terlebih dahulu melakukan anjangsana ke pesantren-pesantren agar lebih mengerti karakteristik dari masing-masing pesantren. Kabupaten Rembang memiliki 108 pesantren dengan perbedaan karakter satu dan yang lainnya ” paparnya. “Pendekatan itu bertujuan agar nantinya raperda ini dapat merangkul semua pesantren tanpa merubah dan mendegradasi apa yang sudah berjalan selama ini di pesantren-pesantren Rembang”.
Ketua Tim Ahli LPPM UIN Walisongo Semarang, Akhmad Arif Junaidi dalam tanggapannya menyampaikan bahwa timnya dapat mengakomodir semua masukan yang disampaikan oleh tim pengusung. Namun Akhmad juga mengingatkan bahwa Madrasah Diniyah dan TPQ tidak masuk kategori pesantren kecuali madrasah dan TPQ tersebut berada dibawah naungan suatu pesantren.
Selain hal-hal tersebut diatas, banyak masukan dari tim pengusung, satu diantaranya yang perlu digarisbawahi adalah mengantisipati kurikulum-kurikulum radikal. Forum penyamaan persepsi antara tim pengusung dengan tim ahli ini merupakan tahapan awal yang bertujuan untuk menentukan kisi-kisi yang nantinya akan menjadi pedoman dalam tahapan-tahapan penyusunan NA kedepannya. (hznl/Nun/setdprd)