Focus Group Discusion antara Tim Pengusung Raperda Inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan Tim Ahli dari Universitas Sebelas Maret
Focus Group Discusion antara Tim Pengusung Raperda Inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan Tim Ahli dari Universitas Sebelas Maret
Focus Group Discusion antara Tim Pengusung Raperda Inisiatif Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan Tim Ahli dari Universitas Sebelas Maret

DPRD.Menyikapi masalah sosial dan ketertiban umum yang saat ini di pandang sangat perlu oleh masyarakat Kabupaten Rembang , Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sebagai wakil rakyat merasa perlu membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat , dengan mengandeng Tenaga Ahli dari Universitas Sebelas Maret  Tim Pengusung  yaitu Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melakukan Focus Group Discusion guna menyusun Raperda Inisiatif terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit  Masyarakat, Senin (14/3/22) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang. Tim Ahli UNS yang di ketuai oleh Dr Waluyo,S.H., M.Si bersama dengan Dr. Andri Putranto dan dua orang staf dalam diskusi tersebut pihak tenaga ahli menerima masukan masukan terkait materi yang ingin di masukan dalam Draft Raperda Pekat.

Diskusi yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut berjalan santai namun serius dalam penyampaian materinya, satu persatu secara bergantian Tim Pengusung menyampaikan Materi yang ingin di atur dalam Perda Ini, Tim Pengusung yang berjumlah sepuluh orang dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang di pimpin oleh Munthohid berharap nantinya perda ini bisa menjadi solusi pemerintah kabupaten Rembang dalam mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat  di wilayah Kabupaten Rembang dan juga sebagai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat guna mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.

“Dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan sekaligus melaksanakan kewenangan daerah terkait Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat” tegasnya.(SM/setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.