DPRD. Untuk Menyerap usulan Masyarakat terkait penyusunan raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat Tim Pengusung Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat melaksanakan Public Hearing Rabu, (11/5/2022) yang bertempat di ruang rapat Paripurna. Public hearing tersebut di hadiri oleh Inisiator Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang di dampingi oleh Tenaga Ahli Dari Universitas Sebelas Maret Surakarta ,Muntohid selaku inisiator mengatakan Perda ini sangat mendesak melihat situasi kabupaten Rembang yang saat ini banyak di temukan perilaku penyakit masyarakat yang semakin menjadi jadi, warung kopi dengan pelayan yang berpakaian minim, perjudian yang marak terjadi hingga prostitusi hal ini bisa merusak mental generasi muda ,untuk itu perda ini harus segera dibuat agar Satpol PP sebagai penegak perda bisa menindak setiap pelanggaran yang terjadi dengan payung hukum yang jelas. Mujib peserta Public hearing juga mengeluhkan bahwa di Rembang maraknya miras dan perjudian bahkan perilaku tersebut juga dilakukan saat bulan puasa.Aliasi Santri Lasem juga menekankan agar perda pekat ini nantinya bisa menindak setiap pelaku mulai dari Pembuat Miras,Peminum Miras,hingga Penjual Miras demikian juga Prostitusi dari Psk sampai mucikari dan konsumennya.Public hearing yang berlangsung selama empat jam tersebut menandakan bahwa Tim Pengusung dan tokoh masyarakat serta Ulama di Kabupaten Rembang benar benar serius dalam menanggapi Penyakit Masyarakat yang selama ini marak di Kabupaten Rembang.Inisiator Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat menekankan “kita akan segera menyelesaikan perda ini guna Rembang yang lebih baik. (SM/Setdprd)