Tim Pengusung Raperda Inisiatif Fasilitasi dan Pendanaan Pengadaan Pesantren di Kabupaten Rembang, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Rembang, Selasa (17/5/2022) menyambangi DPRD Kabupaten Tegal untuk melakukan studi komparasi terkait reperda yang mereka usung. Bertempat di Ruang Badan Anggaran, rombongan ditemui langsung oleh Ketua Komisi IV, Ja’far, S.T., yang juga merupakan anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta mendatangkan narasumber Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tegal, Abadi.

Studi komparasi merupakan rangkaian kegiatan penyusunan perda setelah diadakannya public hearing. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh dari kabupaten yang sudah terlebih dahulu memiliki perda terkait yang diusung mulai dari penjajakan, pembahasan, pengesahan, bahkan implemantasinya sekaligus evaluasi. Dengan demikian hasil studi komparasi diharapkan bisa menjadi input yang signifikan dalam penyusunan raperda pesantren di Kabupaten Rembang.

Ja’far, S.T., dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren di kabupaten Tegal disahkan sejak Oktober 2021 dan belum bisa diimplementasikan karena belum ada perbup yang mengatur lebih rinci daripada perda tersebut.

“Pada awal pengusulan draf, reperda kami memuat sekitar tujuh puluh-an pasal. Tapi begitu kami bawa ke biro hukum, banyak pasal-pasal yang dihapus karena sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Kepmen dan tersisa hanya 13 pasal saja yang dianggap relevan” ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab. Tegal, Abadi, menambahkan, dari empat unsur yang ingin dituangkan dalam raperda tersebut yang meliputi rekognisi, fasilitasi, afirmasi, dan pendanaan, hanya unsur fasilitasi saja yang dianggap relevan untuk diatur dalam peraturan daerah, sedangkan unsur lainnya sudah diatur dalam Keputusan Kementrian Agama. Praktis, peraturan daerah hanya mengatur tentang fasilitasi saja.

“Raperda yang awalnya berjudul Penyelenggaraan Pesantren diubah menjadi Fasilitasi Pesantren, karena menurut biro hukum, penyelenggaraan pesantren merupakan ranah kementrian agama” tambahnya.

Semenjak berlakunya perpres 82 tahun 2021, fungsi pesantren yang awalnya meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan, menjadi hanya di fungsi pendidikan saja. Hal tersebut yang melatarbelakangi pembentukan raperda ini, yaitu ingin mengembalikan fungsi pesantren sebagaimana mestinya. (hznl/nun/setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.