DPRD. Setelah menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang untuk mendengarkan Penjelasan Bupati Rembang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022 serta telah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat Paripurna tersebut, Akhirnya mulai hari Rabu (21/10/2022) Rapat Panitia Khusus ,I ,II ,III dan IV mulai dilaksanakan. Pansus I bertugas membahas adalah Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Rancangan Perda tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro dan kecil. Pansus II bertugas membahas Rancangan Perda tentang Pedoman pelaksanaan pengarus utamaan gender dan Rancangan Perda tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Pansus III bertugas membahas Rancangan Perda tentang Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2024 dan Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pansus IV bertugas membahas Rancangan Perda tentang Perubahan atas perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan barang milik daerah dan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pesantren. Ilyas ketua Pansus IV yang ditemui oleh Tim Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang menyampaikan Pansus akan mengodog delapan raperda ini selama dua hari yaitu pada tanggal 21 dan 26 Oktober 2022 pansus juga akan melakukan Study Banding ke daerah yang sudah terlebih dahulu memiliki perda yang kita bahas ini, terang ilyas. Doakan saja mas semoga pembahasan ini dapat berjalan lancar dan segera bisa di sahkan , ujarnya sambil masuk ruangan rapat pansus. (SM/Setdprd)