DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang dalam rangka persetujuan atas rancangan peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib , Jumat (4/11/2022) di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang, Rapat Paripurna ini dipimpin oleh H Supadi Ketua DPRD Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Rembang sebanyak 23 orang dari 45 orang anggota. berdasarkan keabsahan, rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum karena dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD. Rapat paripurna ini digelar dalam rangka persetujuan rancangan peraturan DPRD tentang Perubahan atas peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Rembang. Dalam sambutanya Supadi mengatakan bahwa perubahan atas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang ini dilaksanakan atas pertimbangan, telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Rembang, telah diundangkannya beberapa ketentuan perundangan dan muatan lokal yang terdapat pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa sebelum rapat paripuna ini di gelar perubahan tata tertib ini untuk pembahasan dan penyusunannya telah dilakukan oleh panitia khusus.(SM/Setdprd)