DPRD. Setelah melaksanakan Public Hearing dalam menerima usulan raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dari masyarakat ,akhirnya komisi III DPRD Kabupaten Rembang selaku Inisiator raperda tersebut melaksanakan Study banding guna memperoleh masukan dan ilmu di daerah yang telah melaksanakan raperda penyelenggaraan Perumahan. Kota Surakarta menjadi tempat pilihan Inisiator dalam menimba ilmu guna mempertajam raperda yang mereka usung,dengan mengunjungi Dinas Perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan Kota Surakarta inisiator berharap banyak ilmu yang mereka dapatkan. Pada kunjungan kerja tersebut komisi III DPRD Kabupaten Rembang ditemui langsung oleh Ir Taufan Basuki Supardi selaku Kepala dinas Disperumkimtan Kota Surakarta beserta Kepala Bidang Perumahan Ir Sirat Handono di ruang rapat Kepala Dinas ,Rabu (6/7/2022) Rombongan Komisi III di Pimpin oleh H.M Mursyd, S.T selaku Ketua Rombongan dengan di dampingi oleh Dr . Waluyo,S.H., M.Si Tenaga Ahli dari Universitas Sebelas Maret .Pada Kesempatan tersebut Mursyd menyampaikan bahwa sampai saat ini Rembang belum mempunyai perda yang mengatur tentang PSU sehingga hal tersebut menginisiasi komisi III untuk membuat peraturan Daerah ini.di Rembang banyak juga pengembang yang bersifat pribadi atau perorangan yang memiliki tanah dan di kaplingi sendiri untuk dijadikan Perumahan, hal ini banyak menjadi keresahan Kepala Desa karena tahu tahu tanah di desanya berubah menjadi Perumahan,Puji santoso salah satu inisiator perda tersebut juga menyampaikan bahwa keadaan Rembang terutama di daerah pantai belum ada kawasan perumahan namun di daerah pantai banyak juga tanah yang dijadikan tanah kaplingan dan didirikan rumah, sehingga masukan dari Bappeda dan DPKP agar perda ini juga menangani tentang kawasan kumuh.menanggapi permasalahan yang di sampaikan oleh Inisiator taufan mengatakan memang permasalahan perumahan ini sangat pelik apalagi jika bertemu dengan pengembang yang nakal,sampai saat ini perumahan di kota Surakarta yang telah diserahkan pada Pemkot sebanyak dua Perumahan. Perumahan yang diserahkan pun tidak asal asalan artinya Pemkot menerima penyerahan perumahan tersebut dalam kondisi baik,selain PSU Pemkot Surakarta juga mengurusi tempat pemakaman dimana setiap Perumahan harus menyediakan lahan pemakaman. Terkait permukiman kumuh Pemkot Kota Surakarta sudah tertangani sebanyak 60 %. Nurhassan salah satu inisiator juga menekankan bahwa saat ini yang terpenting adalah bagaimana agar setiap pengembang memiliki pemikiran untuk bisa menekan harga perumahan dengan bantuan dari pemerintah sehingga setiap warga rembang dari kalangan bawah berkesempatan untuk bisa memiliki rumah ,serta bagaimana perda ini mampu memberikan ketertarikan pada pengembang untuk menyerahkan perumahan yang di kembangkannya menjadi asset Pemerintah Daerah. (SM/Setdprd)