Solo. Dewasa ini Kabupaten Rembang telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan dengan berkembangnya usaha perindustrian dan pariwisata, hal ini berpengaruh terhadap pola konsumsi masyarakat yang semakin meningkat dan berdampak pada bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang beragam.
Untuk mewujudkan Kabupaten Rembang yang bersih dan nyaman , serta guna meraih pencapaian Adipura maka Komisi A DPRD Kabupaten Rembang melalui hak inisiatifnya berencana membuat Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah di Kabupaten Rembang, Menyingkapi hal tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang bersama –sama dengan PPTK dan PPKom kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif melakukan penjajakan kerjasama Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan sampah ke LPPM Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dalam pertemuan hari Rabu, tanggal 14 Maret 2018 di LPPM Universitas Sebelas Maret, Sekretaris DPRD beserta rombongan diterima oleh Dr Sunny Ummul F, S. H., M. H. dan Andina Elok Puri Maharani, S. H., M.H beserta Staf yang dalam hal ini mewakili LPPM Universitas Sebelas Maret. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati dan ditanda tangani kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang dengan LPPM Universitas Sebelas Maret terkait penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah.(SM)