Pansus I DPRD Kabuapten Rembang saat ini sedang membahas 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil. Di Kabupaten Rembang belum mempunyai Raperda tersebut, sehingga memerlukan Raperda tersebut. Sebelumnya pada hari Jumat 21 Oktober 2022 Pansus I sudah mengadakan rapat yang pertama dengan OPD terkait untuk membahas Raperda tersebut.
Setelah itu Pansus I DPRD Kabupaten Rembang yang diketuai oleh Agus Sutrisno mengadakan studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta, hari ini Senin, 24 Oktober 2022. Dipilihnya Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi tujuan utama studi banding Pansus I karena sudah mempunyai 2 (dua) Perda yang sedang dibahas oleh Pansus I. Adapun Peraturan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah.
Pada kesempatan ini Pansus I diterima oleh Edy Wijayanti selaku Sub Koordinasi Humas, Protokol dan Publikasi pada Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, rombongan diterima diruang transit tamu DPRD Kota Yogyakarta. Agus Sutrisno menjelaskan maksud dan tujuan mengadakan studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta adalah untuk menimba ilmu tentang Raperda dimaksud diatas, sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk rapat yang ke 2 (dua) pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 mendatang.(noe setdprd kab.rbg)