Audensi Ke II Antara DPRD Kabupaten Rembang dengan karyawan PT Holi Mina Jaya
Audensi Ke II Antara DPRD Kabupaten Rembang dengan karyawan PT Holi Mina Jaya
Audensi Ke II Antara DPRD Kabupaten Rembang dengan karyawan PT Holi Mina Jaya

DPRD. Audensi ke II antara DPRD Kabupaten Rembang dengan karyawan PT Holi Mina jaya beserta pihak Managemen akhirnya dilaksanakan , Rabu (21/9/2022) di ruang badan anggaran setelah pada audensi pertama menemui jalan buntu karena pihak managemen PT Holi Tidak hadir. Audensi ke II ini di pimpin oleh wakil ketua III DPRD Kabupaten Rembang Ridwan ,S.H.,M.H.dan di hadiri oleh pimpinan dan Komisi II DPRD Kabupaten Rembang, Perwakilan BPJS Tenaga Kerja ,Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja, bagian Hukum,SPSI Kabupaten Rembang, polres,kodim dan pengawas Ketenagakerjaan Satker wilayah Pati dan Mediator Ketenagakerjaan tujuan dari audensi terebut adalah untuk mediasi antara karyawan PT Holi Mina Jaya  dengan Management PT Holi Mina jaya. Pada audensi kedua tersebut direktur Utama PT Holi Mina Jaya Tanton Hermawan hadir sehingga diperoleh kesepakatan Tunggakan gaji karyawan bulan maret sampai juni tahun 2022 sebesar Rp 865.733.900,- dan kekurangan THR Karyawan akan diselesaikan selama tiga bulan, gaji mulai bulan September akan dibayarkan sesuai hak para pekerja dan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan di bayarkan mulai bulan September 2022 . atas kesepakatan tersebut karyawan PT Holi Mina Jaya bersedia patuh pada aturan managemen Perusahaan. (SM/Setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *