Rabu (10/5), Pemerintah Desa Pasar Banggi beserta perwakilan warga desa mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang guna menyampaikan aspirasinya terkait keberadaan PT Nusantara Jaya Marine (NJM) di wilayah Desa Pasar Banggi. Audiensi yang dipimpin oleh Komisi II tersebut memediasi pihak Pemerintah Desa dan pihak PT NJM dengan menghadirkan narasumber dari OPD terkait, diantaranya DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPU TaRu dan lain-lain.
Pemerintah Desa Pasar Banggi mempertanyakan mekanisme perolehan ijin PT NJM yang terkesan tidak prosedural. Kepala Desa Pasar Banggi, Rasno menyayangkan adanya kesan ‘melangkahi’ pemerintah desa. “Belum pernah ada sosialisasi kepada warga, tau-tau pembangunan perusahaan sudah dimulai..” keluhnya.
Terkait perijinan, Kabid Penanaman Modal, Rofieq Pahlevi menyampaikan bahwa pihak PT NJM sudah memenuhi persyaratan untuk mendirikan perusahaan. PT NJM tergolong perusahaan dengan skala usaha kecil dan memiliki resiko rendah dengan besaran modal di bawah 5 miliar diluar tanah dan bangunan, dengan KBLI Cold Storage.
Selain kejanggalan perijinan, pajak tanah yang sudah lama tidak dibayar, dan status PT NJM sebagai usaha skala kecil, yang menjadi kekhawatiran utama warga adalah adanya polusi udara berupa bau busuk yang akan dihasilkan dari air pendingin, seperti tempat pengolahan ikan di beberapa tempat di Kabupaten Rembang, oleh karnanya warga bersikeras menolak keberadaan PT NJM kecuali dialihusahakan.
Terkait hal tersebut, pihak PT NJM menyatakan bersedia membuat nota kesepakatan dimana pihaknya bersedia ditutup usahanya bila nantinya kekhawatiran warga Desa Pasar Banggi benar-benar terjadi.
Karena belum memperoleh titik kesepakatan, Ketua Komisi II, Widodo, menyarankan agar baik pihak pemerintah desa maupun PT NJM kembali melakukan peninjauan ulang. Selain itu, pihak PT NJM dihimbau mengadakan sosialisasi kepada warga. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan komunikasi yang baik tersebut akan diperoleh solusi yang akan menguntungkan kedua belah pihak.(humas/setdprd)