Menindaklanjuti Focus Group Discusion pertama antara Tim Pengusung dan Tim Ahli yaitu Penyamaan Persepsi Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem Sebagai Warisan Budaya di Kabupaten Rembang, yang berkualitas maka perlu dilaksanakan paparan Draf Naskah Akademik dan Draf Raperda oleh Tim Ahli Pendamping Penyusunan Raperda Inisiatif dari Universitas Brawijaya Malang.

Kamis, 27 April 2023 bertempat diruang Komisi II DPRD Kabupaten Rembang, Tim Pengusung dan Tim Ahli mengadakan FGD ke II. FGD II dibuka oleh Agus Sutrisno selaku Sekretaris Fraksi Karya Indonesia Sejahtera, pada kesempatan ini Agus Sutrisno menegaskan agar hasil FGD I bisa dituangkan kedalam Raperda.

Adapun point-point yang perlu dimasukan kedalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem Sebagai Warisan Budaya di Kabupaten Rembang pada FGD II ini antara lain :

  1. Ciri Batik Lasem masuk dalam legal drafting,
  2. Indikasi geografis,
  3. Pendidikan ilmu pembuatan Batik Lasem bisa masuk ke dalam jenjang kurikulum pendidikan dari SD, SMP dan SMA/SMK.

Penyempurnaan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem Sebagai Warisan Budaya di Kabupaten Rembang akan segera dibahas lagi setelah public hearing I tegas agus Sutrisno. (noe.setdprd.kab.rbg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.