DPRD. Audensi antara Pimpinan DPRD , Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dengan Perkumpulan guru TK Non PNS Kabupaten Rembang ,Senin (30/1/2023) Audensi tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Rembang dengan dihadiri oleh Pimpinan DPRD,Komisi IV DPRD Rembang ,Dinas terkait dan Guru TK Non PNS Kabupaten Rembang sebanyak 200 orang, maksud dan tujuan dilaksanakan audensi tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi dari guru TK Non PNS terkait Seleksi penerimaan PPPK Guru TK,Inpasing dan penyetaraan guru non PNS, PPG, Bankesra dan Kepala Sekolah Ber NUKS, Ridwan wakil ketua tiga DPRD Rembang yang saat itu memimpin audensi tersebut ,setelah mendengar keluhan dari perkumpulan guru TK tersebut dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Rembang akhirnya merekomendasikan Bahwa DPRD Kabupaten Rembang sepakat untuk PPPK, inpasing, PPG dan NUKS dikonsultasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena ini menyangkut kesejahteraan para guru TK non PNS dan DPRD KabupatenRembang mendukung bankesra untuk guru TK non PNS sesuai masa kerja dan jenjang Pendidikan sesuai kemampuan keuangan Daerah. (SM/Setdprd)