Selasa, 12 Januari 2021, Komisi II DPRD Kabupaten Rembang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya, terkait dengan Penyusunan Program Kerja DPRD Kota Surabaya. Penyusunan Program Kerja DPRD Kota Surabaya hampir sama dengan proses yang dilakukan di DPRD Kabupaten Rembang. Adapun tahapannya yaitu Program Kerja DPRD dimulai dari usulan masing-masing Alat Kelengkapan DPRD dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD, dari usulan tersebut Pimpinan DPRD menyusun program Kerja disesuaikan dengan Anggaran.

Selanjutnya diadakan rapat paripurna membahas Rencana Kerja  DPRD. Dalam Rencana kerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2021 terdapat kegiatan – kegiatan sosialisasi yang mana Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Narasumber diantaranya sebagai narasumber. Pimpinan dan anggota DPRD menjadi narasumber Sosialisasi Internal yang dilaksanakan di Sekretariat dengan mengundang OPD terkait tentang Perundang –undangan dan sebagai narasumber eksternal dalam rangka Sosialisasi yang dilaksanakan di luar Sekretariat DPRD  atau ke OPD lain.(red/nul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.