Kamis, 4 Agustus 2022 Komisi III DPRD Kabupaten Rembang mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Malang. Rombongan kali ini dipimpim oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rembang M. Mursyid.

Kali ini, M. Mursyid menjelaskan maksud dan tujuan Komisi III melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Malang yaitu untuk mencari ilmu terkait tentang KUA PPAS dan Reses yang ada di DPRD Kota Malang.

Pada kesempatan ini rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Rembang diterima oleh Ismayanti selaku Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Malang. Ismayanti menjelaskan bahwa KUA PPAS sudah dibahas pada akhir bulan Juli 2022, kebetulan pada hari ini ada acara Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2022, akan tetapi sekarang masih dilaksanakan rapat-rapat/hearing dengan mengundang Perangkat Daerah guna pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS 2022.

DPRD Kota Malang beranggotakan 45 anggota, dengan 5 (lima) Daerah Pilihan. Adapun Reses di DPRD Kota Malang dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setahun, dalam sekali Reses  6 (enam) hari,  1 (satu) orang DPRD mengundang maksimal 300 orang. Bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agusutus ini, DPRD Kota Malang mengadakan Reses yang ke III, dari tanggal 17 sampai dengan 22 Agustus 2022.(noe setdprd kab.rbg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.