RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN KUA PPAS TAHUN ANGGARAN 2027
DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Paripurna Persetujuan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (7/9) bertempat di Ruang Sidang Paripurna. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Rembang. Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Sulistiyono, dalam laporannya selaku sekretaris Badan Anggaran menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Rembang dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disepakati naik Rp3 miliar menjadi Rp1,602 triliun.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah yang semula dirancang Rp1.599.350.438.583 menjadi Rp1.602.350.438.583. Kenaikan seluruhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari semula Rp476.569.176.530 menjadi Rp479.569.176.530. Sementara pendapatan transfer tetap Rp1.122.781.262.053.
Pada sisi belanja, anggaran juga naik Rp3 miliar dari Rp1.595.850.438.583 menjadi Rp1.598.850.438.583. Sementara pembiayaan neto tetap Rp3,5 miliar, dengan penerimaan pembiayaan Rp1 miliar dan pengeluaran Rp4,5 miliar.“Total surplus defisit dalam rancangan sebesar Rp. 3.500.000.000, pembahasan menjadi Rp. 3.500.000.000,” tambahnya.
Rancangan KUA-PPAS 2027 kemudian disetujui anggota DPRD yang hadir dan ditandatangani bersama pimpinan DPRD serta Bupati Rembang Harno.Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf mengatakan KUA dan PPAS menjadi landasan penyusunan APBD serta pedoman agar anggaran selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Dalam pembahasannya dilakukan melalui beberapa tahapan, baik oleh Komisi bersama OPD, Komisi bersama Badan Anggaran maupun Badan Anggaran bersama TAPD,” jelasnya. Dengan kesepakatan tersebut, penyusunan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya .(Humas/Setdprd)