Untuk memperoleh informasi terkait Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi I DPRD Kabupaten Rembang mengunjungi Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Selasa (29/3/2022) untuk berkonsultasi. Rombongan diterima di ruang  Smart Room oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Yusak Hendrawan mewakili Kepala dan Sekretaris Dinas yang sedang memiliki kepentingan lain.

Ruangan berdimensi kurang lebih 10×5 m tersebut memiliki layar LED multifungsi selebar sisi salah satu ruang yang dapat digunakan sesuai kebutuhan seperti pengganti banner, layar presentasi, maupun untuk memonitor laporan-laporan yang masuk melalui aplikasi e-PPID.

Kepala Seksi Informasi Publik, Agas, yang kala itu turut menemui rombongan menjelaskan bahwa regulasi dan prosedur pelayanan relatif sama secara nasional. Penganggaran terbagi dalam tiga pos anggaran besar yaitu anggaran PPID Utama; anggaran PPID Pembantu/Dinas; dan anggaran PPID Desa.

Terkait prosedur pelayanan, Agas menjelaskan ada beberapa kanal yang bisa digunakan oleh masyarakat diantaranya melalui surat, datang langsung, telepon, email/website/e-PPID.

“Permohonan ataupun pengaduan harus memenuhi persyaratan melengkapi identitas yang bersangkutan dengan mengisi formulir yang tersedia berdasarkan standar dari Komisi Informasi Daerah. Untuk yang secara online harus mengisi e-formulir kemudian meng-upload KTP dan tidak perlu tanda tangan” ujarnya.

Selain itu, Agas menanggapi pertanyaan terkait animo masyarakat terkait Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Sleman.

“Animo masyarakat terkait layanan informasi publik sudah cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang aktif bertanya dan memberikan pengaduan melalui kanal-kanal yang tersedia. Sejauh ini permohonan informasi masyarakat di dominasi dengan permasalahan seputar letter-c atau pertanahan”

“Tugas kami di sini adalah menginformasikan permasalahan tersebut ke PPID terkait. Untuk penyelesaian, kami kembali kepada pemerintah desa setempat” jelasnya.

Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta memiliki forum PPID se-DIY, forum ini mengadakan pertemuan setahun sekali dengan agenda sharing dan evaluasi kinerja PPID Kabupaten dan Kota. Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Sleman menerima Anugrah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Jogjakarta dari Komisi Keterbukaan Informasi DIY. (hznl/setdprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.