RAPAT PARIPURNA I PERTANGGUNG JAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
DPRD. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2025 yang di gelar di ruang rapat paripurna, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Rembang Harno, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta 31 anggota DPRD dari total 45 anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rembang menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai 97,33 persen, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 95,44 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya.
Mewakili DPRD Kabupaten Rembang, Maslichan menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.
"Seluruh fraksi di DPRD juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk kedelapan kalinya dari BPK," ujar Maslichan.
Menurutnya, capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Rembang akan mencermati dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui tahapan pembahasan sesuai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Humas/Setdprd)